Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Sertifikat Elektronik dapat menggunakan tanda tangan elektronik untuk kegiatan kedinasan pada aplikasi yang telah terintegrasi dengan aplikasi tanda tangan elektronik BSrE.
(2) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. e-sign cloud pada laman https://esign- bsre.bssn.go.id;
b. aplikasi Panter e-sign; dan
c. aplikasi lain yang telah terintegrasi dengan aplikasi tanda tangan elektronik BSrE.
Koreksi Anda
