Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Sertifikat Elektronik pada Aplikasi dan Sistem Elektronik di lingkungan BKKBN dilaksanakan atas dasar kebutuhan terhadap keamanan data dan informasi, serta untuk efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan layanan SPBE.
Koreksi Anda