Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Penggunaan Sertifikat Elektronik pada Aplikasi dan Sistem Elektronik di lingkungan BKKBN dilaksanakan atas dasar kebutuhan terhadap keamanan data dan informasi, serta untuk efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan layanan SPBE.
Koreksi Anda
