Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Sertifikat Elektronik harus memenuhi:
a. persyaratan dan kriteria dalam melindungi Kunci Privat; dan
b. menyetujui ketentuan penggunaan Sertifikat Elektronik sebelum Sertifikat Elektronik diterbitkan.
(2) Persyaratan dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai ketentia sebagaimana dimaksud dalam CP.
Koreksi Anda
