Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Sertifikat Elektronik harus memenuhi: a. persyaratan dan kriteria dalam melindungi Kunci Privat; dan b. menyetujui ketentuan penggunaan Sertifikat Elektronik sebelum Sertifikat Elektronik diterbitkan. (2) Persyaratan dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai ketentia sebagaimana dimaksud dalam CP.
Koreksi Anda