Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan menyampaikan: a. surat permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik; b. salinan Kartu Tanda Penduduk calon pemilik sertifikat; c. data jabatan terakhir calon pemilik sertifikat; dan d. email dinas calon pemilik sertifikat.
Koreksi Anda