Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengajuan permohonan kepemilikan Sertifikat Elektronik bagi pegawai di lingkungan BKKBN dilakukan oleh Unit Kerja yang membidangi fungsi kepegawaian kepada Unit Teknologi Informasi dan Data.
Koreksi Anda