Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pegawai di lingkungan BKKBN wajib memiliki Sertifikat Elektronik yang digunakan selama melaksanakan tugas kedinasan. (2) Tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengiriman dan pembuatan email; b. pembuatan Naskah Dinas Elektronik; dan c. pembuatan Naskah Dinas Elektronik lainnya yang menggunakan aplikasi dan sistem elektronik.
Koreksi Anda