Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan operasional dukungan Sertifikat Elektronik melalui sistem OSD merupakan kegiatan operasional yang terkait dengan kriptografi untuk mendukung terciptanya keamanan informasi di lingkungan BKKBN.
Koreksi Anda