Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilik Sertifikat Elektronik menyimpan data yang terkait dengan penanda tangan di tempat atau sarana penyimpanan data, yang menggunakan sistem terpercaya milik penyelenggara tanda tangan elektronik atau pendukung layanan tanda tangan elektronik yang dapat mendeteksi adanya perubahan dengan memenuhi persyaratan: a. hanya orang yang diberi wewenang yang dapat memasukkan data baru, mengubah, menukar atau mengganti data; b. informasi identitas penanda tangan dapat diperiksa keautentikannya; c. perubahan teknis lainnya yang melanggar persyaratan keamanan dapat dideteksi atau diketahui oleh penyelenggara; dan d. penanda tangan wajib menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab atas data pembuatan tanda tangan elektronik.
Koreksi Anda