Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilik Sertifikat Elektronik berkewajiban: a. memastikan semua informasi yang diberikan ke Unit Teknologi Informasi dan Data adalah benar; b. melindungi Sertifikat Elektronik agar tidak digunakan oleh orang lain; c. tidak menyerahkan penggunaan Sertifikat Elektronik kepada orang lain; d. mengajukan permohonan pencabutan Sertifikat Elektronik, jika mengetahui atau mencurigai bahwa sertifikat yang dimiliki digunakan oleh orang lain atau adanya kesalahan informasi atau kehilangan atau kebocoran kunci privat; e. melindungi kerahasiaan kunci privat, passphrase/password atau hal lain yang digunakan untuk mengaktifkan kunci privat; f. tidak mengubah, mengganggu atau melakukan reverse- engineering dan berusaha untuk membocorkan layanan keamanan yang disediakan Unit Teknologi Informasi dan Data; g. bertanggung jawab atas penggunaan, penyimpanan, pembaruan dan pemusnahan Sertifikat Elektronik dan Kunci Privat.
Koreksi Anda