Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Unit Teknologi Informasi dan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) membentuk Tim Verifikasi.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur unit kerja yang membidangi:
a. teknologi informasi; dan
b. sumber daya manusia.
(3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas dan kewenangan melakukan pemeriksaan, penyetujuan, atau penolakan atas setiap pengajuan berkas permohonan penerbitan, pembaruan, dan pencabutan Sertifikat Elektronik.
(4) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang ditetapkan oleh Sekretaris
Utama selaku koordinator SPBE BKKBN.
Koreksi Anda
