Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Registration Authority sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b menjadi tanggung jawab Sekretaris Utama selaku koordinator SPBE BKKBN dan dilaksanakan secara teknis oleh Unit Teknologi Informasi
dan Data.
(2) Registration Authority sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas sebagai berikut:
a. melakukan identifikasi dan analisis kebutuhan Sertifikat Elektronik;
b. melakukan pengembangan aplikasi untuk membuat sistem/aplikasi pendukung penggunaan Sertifikat Elektronik;
c. membuat rekomendasi penggunaan Sertifikat Elektronik dan/atau aplikasi pendukung penggunaan Sertifikat Elektronik;
d. melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait penggunaan Sertifikat Elektronik;
e. melakukan edukasi kepada Pemilik Sertifikat Elektronik yang setidaknya meliputi hak, kewajiban dan tanggung jawab, serta prosedur pengajuan complain;
f. menyusun Standar Operasional Prosedur; dan
g. melakukan pengawasan dan evaluasi penggunaan Sertifikat Elektronik.
Koreksi Anda
