Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal usulan perpindahan mutasi Wilayah Binaan antarkabupaten/kota disetujui, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi MENETAPKAN keputusan penempatan Penyuluh KB dan PLKB pada Wilayah Binaan setelah berkoordinasi dengan PD-KB.
Koreksi Anda