Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 usulan mutasi antarWilayah Binaan dalam kabupaten/kota disetujui, Kepala PD-KB untuk menerbitkan surat perintah kerja Penyuluh KB dan PLKB pada Wilayah Binaan.
Koreksi Anda
