Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 meliputi:
a. pelaksanaan Pendayagunaan Penyuluh KB dan PLKB; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh KB dan PLKB.
(2) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. unit kerja yang membidangi Penyuluh KB dan PLKB pada Kementerian/BKKBN; dan/atau
b. PD-KB.
(3) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara berkala, berkesinambungan, dan terpadu paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(4) Hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menjadi bahan rekomendasi terhadap penilaian sasaran kinerja pegawai Penyuluh KB dan PLKB.
Koreksi Anda
