Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Dalam upaya menunjang keberhasilan pelaksanaan Pendayagunaan Penyuluh KB dan PLKB di kabupaten/kota, diperlukan pengawasan dan evaluasi.
Koreksi Anda
