Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PD-KB di kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan di bidang Kependudukan dan suburusan pemerintahan Pembangunan Keluarga dapat mengembangkan program dan kegiatan. (2) Pengembangan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran program sesuai dengan keadaan, kebutuhan, dan kewenangannya.
Koreksi Anda