Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Penyuluh KB dan PLKB dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dilakukan oleh: a. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi sebagai atasan langsung; atau b. Kepala PD-KB. (2) Penugasan oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi sebagai atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditembuskan ke Kepala PD-KB. (3) Penugasan oleh Kepala PD-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditembuskan ke Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi sebagai atasan langsung.
Koreksi Anda