Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala PD-KB melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh KB dan PLKB. (2) Pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh KB dan PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tugas dan fungsi Penyuluh KB dan PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam sasaran kinerja pegawai setiap tahun berjalan yang berorientasi kepada: a. pengembangan kinerja Penyuluh KB dan PLKB; b. pemenuhan ekspektasi kinerja; c. dialog kinerja; d. pencapaian kinerja organisasi; dan e. hasil dan perilaku kinerja Penyuluh KB dan PLKB.
Koreksi Anda