Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menjadi dasar penetapan rekomendasi oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi bahwa usulan mutasi Wilayah Binaan: a. disetujui; atau b. tidak disetujui.
Koreksi Anda