Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi menugaskan Sekretaris Badan Perwakilan BKKBN Provinsi untuk melakukan analisis terhadap usulan mutasi Wilayah Binaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Koreksi Anda