Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Mutasi Wilayah Binaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. usulan mutasi Wilayah Binaan;
b. rekomendasi atas usulan mutasi Wilayah Binaan;
dan
c. penetapan surat perintah kerja/keputusan
penempatan pada Wilayah Binaan.
(2) Mutasi Wilayah Binaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. analisis beban kerja;
b. indikator Wilayah Binaan;
c. jumlah penduduk;
d. demografi wilayah; dan
e. jumlah pasangan usia subur.
(3) Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi secara langsung dapat MENETAPKAN mutasi Wilayah Binaan dengan persetujuan dari Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
