Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mutasi Wilayah Binaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. usulan mutasi Wilayah Binaan; b. rekomendasi atas usulan mutasi Wilayah Binaan; dan c. penetapan surat perintah kerja/keputusan penempatan pada Wilayah Binaan. (2) Mutasi Wilayah Binaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. analisis beban kerja; b. indikator Wilayah Binaan; c. jumlah penduduk; d. demografi wilayah; dan e. jumlah pasangan usia subur. (3) Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi secara langsung dapat MENETAPKAN mutasi Wilayah Binaan dengan persetujuan dari Menteri/Kepala.
Koreksi Anda