Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mutasi Wilayah Binaan merupakan perpindahan Wilayah Binaan Penyuluh KB dan PLKB dalam satu provinsi, yang terdiri atas: a. mutasi antarWilayah Binaan dalam kabupaten/kota; dan b. mutasi Wilayah Binaan antarkabupaten/kota. (2) Mutasi Wilayah Binaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. pemerataan pendistribusian Penyuluh KB dan PLKB; b. kesesuaian kompetensi Penyuluh KB dan PLKB dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, dan pola karir; dan/atau c. kebutuhan organisasi. (3) Mutasi Wilayah Binaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan pada Penyuluh KB dan PLKB paling singkat 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda