Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika dalam pelaksanaan Pendayagunaan Penyuluh KB dan PLKB terdapat pelanggaran disiplin, Kepala PD-KB memberikan laporan kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi. (2) Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda