Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan tugas Penyuluh KB dan PLKB, dilaksanakan pembinaan disiplin.
(2) Pembinaan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan sumber informasi sebagai berikut:
a. presensi kehadiran pada hari kerja efektif;
b. pelaporan kinerja harian; dan
c. data kedisiplinan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Kepala PD-KB.
Koreksi Anda
