Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) PD-KB dapat melakukan pengembangan kompetensi Penyuluh KB dan PLKB sesuai dengan kebutuhan daerah dengan menggunakan standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan oleh instansi pembina.
(2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pelatihan melalui:
a. klasikal; dan/atau
b. nonklasikal.
(3) Pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas, paling sedikit melalui:
a. pelatihan;
b. seminar;
c. kursus; dan/atau
d. penataran.
(4) Pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit melalui:
a. e-learning;
b. bimbingan di tempat kerja;
c. pelatihan jarak jauh; dan
d. magang.
(5) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unit kerja yang membidangi pengembangan sumber daya manusia Kependudukan, Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana, organisasi profesi Penyuluh KB dan PLKB, dan/atau organisasi profesi lainnya.
Koreksi Anda
