Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penempatan Penyuluh KB dan PLKB pada Wilayah Binaan mempertimbangkan: a. analisis beban kerja; b. indikator Wilayah Binaan; c. jumlah penduduk; d. demografi wilayah; dan e. jumlah pasangan usia subur.
Koreksi Anda