Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Penempatan Penyuluh KB dan PLKB pada Wilayah Binaan mempertimbangkan:
a. analisis beban kerja;
b. indikator Wilayah Binaan;
c. jumlah penduduk;
d. demografi wilayah; dan
e. jumlah pasangan usia subur.
Koreksi Anda
