Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh KB dan PLKB dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ditempatkan pada Wilayah Binaan.
(2) Penyuluh KB dan PLKB tidak dapat membina Wilayah Binaan yang sama.
Koreksi Anda
