Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh KB dan PLKB dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ditempatkan pada Wilayah Binaan. (2) Penyuluh KB dan PLKB tidak dapat membina Wilayah Binaan yang sama.
Koreksi Anda