Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala MENETAPKAN penempatan pertama Penyuluh KB dan PLKB pada unit kerja Perwakilan BKKBN Provinsi.
(2) Penempatan pertama Penyuluh KB dan PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penyuluh KB dan PLKB baru;
b. mutasi antar unit kerja Perwakilan BKKBN Provinsi;
c. mutasi dari Pemerintah Daerah/instansi lain yang akan berkarir pada jabatan fungsional Penyuluh KB dan PLKB; atau
d. mutasi Wilayah Binaan antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
(3) Penyuluh KB dan PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan pada Wilayah Binaan berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi.
(4) Penempatan pada Wilayah Binaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan PD-KB dalam Pendayagunaan Penyuluh KB dan PLKB.
Koreksi Anda
