Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala merencanakan dan MENETAPKAN kebutuhan Penyuluh KB dan PLKB.
(2) Perencanaan dan penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. analisis beban kerja;
b. indikator Wilayah Binaan;
c. jumlah penduduk;
d. demografi wilayah; dan
e. jumlah pasangan usia subur.
(3) Perencanaan dan penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dijabarkan pada rincian kebutuhan Penyuluh KB dan PLKB di tingkat kabupaten/kota.
(4) Penyusunan rincian kebutuhan Penyuluh KB dan PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan melibatkan PD-KB.
(5) Rincian kebutuhan Penyuluh KB dan PLKB di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi.
Koreksi Anda
