Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala merencanakan dan MENETAPKAN kebutuhan Penyuluh KB dan PLKB. (2) Perencanaan dan penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. analisis beban kerja; b. indikator Wilayah Binaan; c. jumlah penduduk; d. demografi wilayah; dan e. jumlah pasangan usia subur. (3) Perencanaan dan penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dijabarkan pada rincian kebutuhan Penyuluh KB dan PLKB di tingkat kabupaten/kota. (4) Penyusunan rincian kebutuhan Penyuluh KB dan PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan melibatkan PD-KB. (5) Rincian kebutuhan Penyuluh KB dan PLKB di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi.
Koreksi Anda