Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PD-KB di daerah kabupaten/kota melaksanakan Pendayagunaan Penyuluh KB dan PLKB dalam melaksanakan urusan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana. (2) Pendayagunaan Penyuluh KB dan PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. perencanaan kebutuhan; b. penempatan pada Wilayah Binaan; c. mutasi Wilayah Binaan; d. pengembangan kompetensi; e. sarana dan prasarana kerja serta operasional; f. pembinaan disiplin; dan g. pengawasan dan evaluasi.
Koreksi Anda