Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. meningkatkan kinerja dan efektivitas Pendayagunaan Penyuluh KB dan PLKB oleh PD-KB di daerah kabupaten/kota dalam mencapai tujuan program Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; b. memeratakan pelayanan masyarakat terhadap urusan di bidang Kependudukan dan suburusan pemerintahan Pembangunan Keluarga di daerah kabupaten/kota; dan c. meningkatkan pelayanan urusan di bidang Kependudukan dan suburusan pemerintahan Pembangunan Keluarga di daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda