Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan kinerja dan efektivitas Pendayagunaan Penyuluh KB dan PLKB oleh PD-KB di daerah kabupaten/kota dalam mencapai tujuan program Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
b. memeratakan pelayanan masyarakat terhadap urusan di bidang Kependudukan dan suburusan pemerintahan Pembangunan Keluarga di daerah kabupaten/kota; dan
c. meningkatkan pelayanan urusan di bidang Kependudukan dan suburusan pemerintahan Pembangunan Keluarga di daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
