Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KELUARGA BERENCANA DAN PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. 2. Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat. 3. Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan Penduduk setempat. 4. Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah pegawai aparatur sipil negara yang memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi tertentu yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang sebagai jabatan fungsional tertentu untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, evaluasi, dan pengembangan program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga. 5. Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat PLKB adalah pegawai aparatur sipil negara yang memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi tertentu yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang sebagai jabatan pelaksana untuk melaksanakan kegiatan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga. 6. Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Pendayagunaan Penyuluh KB dan PLKB adalah kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dalam memanfaatkan Penyuluh KB dan PLKB sebagai tenaga penyuluh dan penggerak pembangunan di bidang Kependudukan dan suburusan pemerintahan Pembangunan Keluarga. 7. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kependudukan dan suburusan pemerintahan Pembangunan Keluarga. 8. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana. 9. Perkembangan Kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan Kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan. 10. Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut PD-KB adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. 11. Balai Penyuluhan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Balai Penyuluhan KB adalah pusat pengendalian operasional dan pelayanan program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana di tingkat kecamatan. 12. Wilayah Binaan adalah lokasi kerja Penyuluh KB dan PLKB yang berada di wilayah setingkat desa/kelurahan. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kependudukan dan suburusan pemerintahan Pembangunan Keluarga. 14. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Koreksi Anda