Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang LOGO BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Logo BKKBN yang masih ada berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 76/PER/B5/2011 tentang Logo dan Penggunaan Cap Dinas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional masih tetap berlaku. (2) Penyesuaian penggunaan Logo BKKBN dilaksanakan secara bertahap dan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda