Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang LOGO BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Logo BKKBN yang masih ada berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 76/PER/B5/2011 tentang Logo dan Penggunaan Cap Dinas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional masih tetap berlaku.
(2) Penyesuaian penggunaan Logo BKKBN dilaksanakan secara bertahap dan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda
