Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang LOGO BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Logo BKKBN dapat digunakan pada: a. setiap bentuk media cetak dan elektronik; b. papan nama kantor; c. atribut pegawai; d. identitas kepemilikan barang milik negara; e. kegiatan ketatalaksanaan administratif; dan/atau f. kegiatan atau aktivitas yang bersifat formal. (2) Penggunaan Logo BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Logo BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau aktivitas yang berkaitan dengan program Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan ditempatkan pada tempat yang layak.
Koreksi Anda