Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang LOGO BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Logo BKKBN bertujuan untuk: a. melakukan penguatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; c. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; dan d. mendorong peningkatan sasaran kinerja pegawai Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Koreksi Anda