Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Kepala Badan adalah pembuatan Peraturan Kepala Badan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selamjutnya disebut Peraturan Kepala Badan adalah Peraturan Kepala Badan yang bersifat mengatur dan berlaku secara umum.
3. Pengundangan adalah penempatan Peraturan Kepala Badan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
4. Materi Muatan Peraturan Kepala Badan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Kepala Badan sesuai dengan jenis, fungsi, dan substansinya.
5. Pemrakarsa adalah unit kerja di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang mengajukan usul dan menyiapkan pokok-pokok materi atau rancangan Peraturan Kepala Badan dalam penyelenggaraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana Nasional dan Pembangunan Keluarga, secara tertulis.
6. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut BKKBN adalah Instansi Pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
7. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.