Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a. Pengawas Intelijen Ahli Pertama; b. Pengawas Intelijen Ahli Muda; c. Pengawas Intelijen Ahli Madya; dan d. Pengawas Intelijen Ahli Utama.
Koreksi Anda