Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen merupakan pedoman bagi Pejabat yang Berwenang dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen BIN. (2) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator: a. jenis pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen; b. jumlah obyek pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen; dan c. risiko pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
Koreksi Anda