Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen merupakan pedoman bagi Pejabat yang Berwenang dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen di BIN.
(2) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:
a. jumlah unit operasional yang dilayani;
b. kompleksitas peralatan intelijen;
c. intensitas operasi dan/atau kegiatan intelijen; dan
d. ketentuan lain yang dipandang perlu oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
