Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan pemberhentian Analis Intelijen disampaikan oleh PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Pertama, Analis Intelijen Ahli Muda, Analis Intelijen Ahli Madya dan Analis Intelijen Ahli Utama. (2) PPK MENETAPKAN pemberhentian Pejabat Fungsional Analis Intelijen Ahli Pertama sampai dengan Analis Intelijen Ahli Madya. (3) PRESIDEN MENETAPKAN pemberhentian Pejabat Fungsional Analis Intelijen Ahli Utama setelah menerima usulan dari Instansi Pembina. (4) Format keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda