Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi Analis Intelijen dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. menduduki jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan f. memenuhi Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain yang ditentukan oleh instansi pembina. (2) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Intelijen 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Kenaikan jenjang jabatan dari Analis Intelijen Ahli Madya menjadi Analis Intelijen Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Kenaikan jenjang jabatan bagi Analis Intelijen Ahli Pertama sampai dengan menjadi Analis Intelijen Ahli Madya ditetapkan oleh PPK. (6) Analis Intelijen yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (7) Analis Intelijen yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol). (8) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Badan ini. (9) Format Keputusan kenaikan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda