Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Teks Saat Ini
Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Analis Intelijen Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b untuk menjadi Analis Intelijen, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan untuk menjadi Analis Intelijen Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan dengan Keputusan PPK yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
