Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Usul PAK Analis Intelijen diajukan oleh:
a. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi telaahan intelijen sesuai bidang keahliannya kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Analis Intelijen Ahli Utama di lingkungan BIN;
b. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi analisis dan telaahan produk intelijen dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perencanaan pengendalian kegiatan dan operasi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Analis Intelijen Ahli Pertama, Analis Intelijen Ahli Muda dan Analis Intelijen Ahli Madya; dan
c. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kegiatan dan/atau operasi intelijen pada unit kerja di daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Analis Intelijen Ahli Pertama, Analis Intelijen Ahli Muda, dan Analis Intelijen Ahli Madya di lingkungan BIN di Daerah.
(2) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK berikut berkas pendukung lainnya kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. PPK untuk Angka Kredit bagi Analis Intelijen Ahli Utama di lingkungan BIN; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Analis Intelijen Ahli Pertama, Analis Intelijen Ahli Muda, dan Analis Intelijen Ahli Madya di lingkungan BIN.
Koreksi Anda
