Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Target Angka Kredit Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
Koreksi Anda