Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Teks Saat Ini
Target Angka Kredit Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
Koreksi Anda
