Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Analis Intelijen yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Intelijen Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Intelijen Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Intelijen Ahli Madya.
(2) Analis Intelijen Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Koreksi Anda
