Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) bagi Analis Intelijen setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Intelijen Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Intelijen Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Intelijen Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Analis Intelijen Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Analis Intelijen Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Analis Intelijen wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Hasil Kerja Minimal sebagaimana pada ayat (3) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan. (5) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan secara terpisah dari Peraturan Badan ini. (6) PAK minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Analis Intelijen digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Koreksi Anda