Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Strata-I atau Diploma-IV bidang ilmu hukum, ekonomi, sosial, politik, ilmu pemerintahan, teknologi informasi, bahasa dan sastra, hubungan internasional atau bidang ilmu lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan analisis dan telaahan produk intelijen yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis dan telaahan produk intelijen; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Analis Intelijen melalui pengadaan Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS serta telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan dasar intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsionalnya. (5) Analis Intelijen yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya. (6) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 0 (nol). (7) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen, Angka Kredit yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak Calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Intelijen. (8) Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Intelijen dapat dinilai dan ditetapkan pada saat Calon PNS mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Intelijen. (9) Format keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda