Koreksi Pasal 72
PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2022
KEPALA BADAN INTELIJEN NEGARA,
ttd.
BUDI GUNAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
