Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Analis Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a. Analis Intelijen Ahli Pertama; b. Analis Intelijen Ahli Muda; c. Analis Intelijen Ahli Madya; dan d. Analis Intelijen Ahli Utama.
Koreksi Anda