Koreksi Pasal 68
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Pengembang Sistem Intelijen yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen.
(3) Format keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
